Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Blog Article
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi perdagangan berjangka komoditi.
negara negara didunia melakukan perdagangan internasional untuk mencapai keuntungan dari perdagangan tersebut, dan juga untuk memenuhi barang atau jasa yang dibutuhkan oleh negara yang tidak bisa diproduksi didalam negri suatu negara tersebut.
اَوَلَمَّآ اَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةٌ قَدْ اَصَبْتُمْ مِّثْلَيْهَاۙ قُلْتُمْ اَنّٰى هٰذَا ۗ قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اَنْفُسِكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Komoditas adalah sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk jangka waktu tertentu waktu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dari jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka.
Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi.”
1. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab one Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal two KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal three Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
Oleh sebab itu, Syist mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.
Prospek perdagangan berjangka di Indonesia cukup menjanjikan karena selain produsen beberapa komoditi pertanian, pertambangan, Indonesia juga membutuhkan komoditi energi dan finansial dari luar negeri. Hingga saat ini diperkirakan sudah 2500 orang lebih yang telah bertransaksi dalam perdagangan berjangka dan beberapa yang bekerja sebagai tenaga analis, internet marketing pada perusahaan perdagangan berjangka. Berdasarkan information tersebut sebetulnya sudah cukup tersedia tenaga kerja dan pemain, tetapi mereka belum terbiasa dengan mekanisme transaksi lewat bursa. Selama ini transaksi diamanatkan melalui perusahaan yang beroperasi sebagai commission household tersebut. Akhir-akhir ini juga bermunculan agen pemasaran kontrak berjangka komoditi di bursa berjangka melalui Pialang Berjangka.
Komoditas juga dapat disimpan dalam jangka waktu yang tertentu. Serta, dapat ditukarkan dengan barang lain yang jenisnya sama, yang diperdagangkan investor pada bursa yang berjangka.
24 Melalui perdagangan, baik perdagangan komersial maupun non-komersial, lingkungan hidup dapat tetap terselamatkan dan menghasilkan keuntungan secara finansial. Namun, pembatasan-pembatasan melalui peraturan yang ada haruslah sesuai dan dijalankan dengan prinsip superior governance yang baik dengan di awasi oleh pihak luar. Indonesia sebagaimana telah disebutkan merupakan negara yang memiliki Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal keanekaragaman hayati yang sangat berlimpah memiliki potensi untuk mendatangkan devisa bagi negara sekaligus melindungi keanekaragaman hayati tersebut dari ancaman kerusakan yang lebih parah, atau bahkan kepunahan. Keunikan dan keanekaragaman hayati di Indonesia seringkali menyebabkan para spesies tersebut menjadi sasaran bagi perdagangan ilegal yang merugikan Negara dan hanya menguntungkan individu saja.25 Pendapatan baik secara finansial maupun ilmiah yang kemungkinan bisa diperoleh oleh Indonesia ini akan sejalan dengan konsep Sustainable enhancement yang digunakan dalam hukum lingkungan untuk menciptakan sebuah kemajuan bagi masyarakat dari segi finansial dan memberikan kontribusi terhadap lingkungan dengan pengaturan dan pembatasan yang menjaga lingkungan sekitar dan juga menguntungkan negara.